iklan space 728x90px

Fungsi Keluarga Dalam Islam

Islam menganjurkan perkawinan dan melarang semua bentuk hubungan seksual di luar perkawinan. Hal ini menandaskan bahwa hubungan tersebut bukan merupakan sesuatu yang bersifat sementara atau hubungan semu. Melainkan harus diikat kuat dengan simpul perkawinan yang mengandung tanggung jawab, perencanaan yang matang dan rasa kebersamaan yang tinggi. Kepada mereka yang telah mengikatkan diri dengan simpul perkawinan berkewajiban untuk bersungguh-sungguh dalam berusaha, saling bantu membantu, tolong menolong dalam kehidupan bersama dan dalam memainkan peran mereka di masyarakat.

Bagaimana sebenamya fungsi keluarga yang dikehendaki menurut Islam dalam hubungannya dengan kehidupan keluarga dan masyarakat? Secara singkat, marilah kita mengkaji fungsi keluarga dalam Islam, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist.

1. Untuk Memelihara dan Kesinambungan Keturunan
Keluarga sebagai institusi (lembaga) yang terkecil dalam masyarakat, merupakan lahan yang paling tepat untuk pembentukan kepribadian seseorang. Setiap keluarga dalam masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam upayanya untuk melestarikan kebudayaan yang ada dan mewariskan kepada generasi penerusnya. Tanpa proses pewarisan seperti ini umat manusia di muka bumi tidak dapat mempertahankan eksistensinya (keberadaannya). Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar mereka yang telah siap melang-sungkan perkawinan, untuk segera dan jangan terlalu menunda-nunda.

Kesinambungan umat manusia dan kebudayaannya termasuk juga fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi, tergantung pada mekanisme pemeliharaan dan reproduksi yang efektif. Dan institusi keluarga diantaranya berfungsi untuk memelihara proses ini secara lengkap dari awal hingga pelaksanaannya. Al-Qur'an berfirman yang artinya : "Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya. Dan daripada keduanya Allah memperkembanghiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak". (Q.S. 4 : 1).

2.   Perlindungan Moral
Hasrat seksual merupakan suatu dorongan yang bersifat alamiah. Namun demikian, dalam hal hubungan laki-laki dan perempuan ada sesuatu yang cukup unik. Bagi binatang, hasrat itu benar-benar diperuntukan untuk perkembangbiakan semata dan sangat dibatasi oleh musim. Berbeda halnya dengan manusia, hasrat ini sangat berhubungan dengan kendali psikologis. Penghapusan hasrat seperti ini akan membuat pribadi yang tidak stabil, demikian juga pemuasan yang tanpa kendali akan menurunkan derajat manusia pada makhluk yang serendah-rendahnya makhluk, dikarenakan tidak mampu menjaga diri. Pengendalian dan pengaturan pemuasan seksual yang seimbang akan membuat individu dalam "keluarga dapat menemukan kebahagiaan yang sesungguhnya. Al-Qur'an mengatakan yang artinya : "Karena itu kawinilah mereka yang seidzin tuannya, dan berilah mas kawinnya menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki sebagai piarannya'. (Q.S. 4 : 25).

Al-Qur'an berfirman dalam Surat Almaidah ayat 5 yang artinya : "Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik".

Di samping perlindungan moral yang berhubungan dengan masalah seksual, anak-anak yang lahir dari mahligai keluarga yang dibina secara Islam akan merasa lebih aman dan tenteram. Mereka tidak perlu lagi merasa cemas atau ragu-ragu akan jalinan perkawinan yang telah dibina oleh kedua orang tuanya. Secara moral, perasaan yang seperti ini akan membuat anak-anak lebih kerasan dan di rumah setiap saat.

3.   Stabilitas Psikoemosional Cinta dan Kebajikan
Tercapainya stabilitas psikoemosional, cinta dan kebajikan, merupakan salah satu fungsi dari dilangsungkannya perkawinan. Hubungan antar anggota dalam keluarga, terutama antara suami dan isteri bukan semata-mata karena hubungan saling mem-butuhkan, melainkan mengandung hubungan spiritual yang menciptakan serta menumbuhkan rasa cinta kasih sayang, bahagia, tolong menolong, rela berkorban dan sebagainya. Melalui hubungan dalam keluarga inilah potensi spiritual, pada laki-laki perempuan dapat tersalurkan secara wajar dan optimal (penuh).

Dalam hubungan perkawinan, masing-masing pasangan akan selalu berusaha agar partnernya dapat terpenuhi berbagai macam kebutuhan dan keinginannya. Dan dengan hadirnya buah hati berupa anak-anak yang shaleh akan merupakan tali pengikat untuk saling mencintai, menyayang dan saling membutuhkan satu dengan yang lain. Bagi anak, keluarga merupakan tempat yang memungkinkan untuk berkembang secara wajar. Oleh karena itu Rasulullah Saw mengatakan bahwa rumah adalah merupakan tempat yang terbaik di dunia ini.

Hubungan dengan pemenuhan kepuasan psikoemosional, cinta dan kebajikan. Al-Qur'an mengatakan : "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih dan sayang". (Q.S. 30 : 21).

Pada lain ayat Allah berfirman yang artinya : "Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka''. (Q.S. 2 : 187).

4.   Sosialisasi dan Orientasi Nilai
Keluarga yang berfungsi sebagai tempat untuk lahirnya anak-anak yang mungil dan lincah belumlah sempurna sebelum dilengkapi dengan fungsinya sebagai tempat pemeliharaan dan pengembangan anak, yakni pendidikan dan pembentukan watak. Dan yang jauh lebih penting adalah adanya pentahapan pengenalan nilai-nilai agama dan budaya, agar nilai-nilai ini dapat tersosialisasi (tertanam) secara wajar. Hubungan dengan pemantapan kehidupan beragama, keluarga merupakan institusi yang paling pertama dan utama bagi anak. Baik dan tidaknya anak ketika kelak'menginjak dewasa, merupakan cermin dan pembinaan orang tua di dalam keluarga.

Hubungannya dengan sosialisasi dan orientasi nilai, Al-Qur'an menyatakan : "... dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu". (Q.S. 4 : 1).

Kemudian dalam salah satu hadist Rasulullah Saw bersabda : "Siapapun yang telah memelihara tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan dan memberi mereka pendidikan serta latihan yang baik, serta perlakukan mereka dengan kebaikan hati sampai Tuhan menjadikan mereka dapat mandiri, maka dengan rahmat Tuhan dia memperoleh tempat di surga".

5.   Keterjaminan Sosial dan Ekonomi
Dalam sistem jaminan sosial ekonomi menurut Islam, keluarga menjadi bagian yang sangat penting. Nabi pernah bersabda yang artinva : "Bila Tuhan memberikan kemakmuran, maka pertama-tama gunakanlah untuk diri sendiri serta keluargamu".

Oleh karena itu, tugas utama dari seorang suami dalam suatu keluarga adalah memberikan nafkah bagi keluarga. Meskipun barangkali pihak isteri dari keluarga yang berada, namun hal ini tidak menggeser kedudukan suami sebagai penanggungjawab utama nafkah keluarga.

Seluruh anggota keluarga akan bersatu di dalamnya, anggota keluarga yang telah jompo tidak perlu mengungsi ke tempat-tempat penitipan bagi mereka. Demikian juga anak-anak yatim tidak harus dikirimkan ke panti asuhan asalkan saja segenap anggota keluarga menyadari sepenuhnya akan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai anggota keluarga. Pemenuhan kebutuhan secara ekonomi seperti ini bukan merupakan titik perhatian yang paling utama, tetapi masih ada lagi yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius, yaitu pemenuhan akan kebutuhan emosional.

Allah menyatakan dalam firman-Nya yang artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menganininya), maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (Q.S. 4 : 3).

6.   Kesatuan Terkecil Dalam Masyarakat
Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga mempunyai tanggung jawab untuk menyambung tali persaudaraan bagi masing-masing anggota masyarakat sekitarnya. Demikian juga perkawinan yang dilakukan atas anggota keluarga yang berbeda akan membangun hubungan antar kelompok dari lingkungan sosial yang berbeda. Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda : "Hubungan perkawinan antara dua keluarga atau suku bangsa, meningkatkan persahabatan lebih dari apa pun juga".

Keharmonisan suatu masyarakat lebih banyak ditentukan oleh bagaimana situasi keluarga yang mendukung masyarakat tersebut. Apabila masing-masing keluarga sudah menyadari akan kedudukannya sebagai bagian dari masyarakatnya, maka tidak mustahil masyarakat akan nampak lebih serasi dan kondusif (mendukung) untuk lahirnya generasi penerus yang lebih kuat.

7. Pendorong untuk Berusaha dan Rela Berkorban
Secara tidak langsung, pembentukan keluarga (perkawinan) telah memperkuat rasa tanggung jawab serta mendorong untuk memperoleh penghidupan yang lebih baik. Firman Allah SWT yang berhubungan dengan perintah untuk kawin sebagaimana ditegaskan dalam Surat An-Nur ayat 32 yang artinva : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (be rkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan dengan kurnianya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui".

Berbagai macam fungsi keluarga tersebut di atas adalah menurut pandangan Islam dan sudah semestinya bagi kita untuk mencoba mewujudkannya pada keluarga kita masing-masing.***
Maman Malmsteen
Maman Malmsteen Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.

Posting Komentar untuk "Fungsi Keluarga Dalam Islam"

Follow Berita/Artikel Jendela Informasi di Google News