iklan space 728x90px

Mengenal Pangkalan Udara

Siapa yang pernah ke pangkalan udara? Hati-hati loh, jangan tertukar dengan bandar udara. Karena kedua tempat itu memiliki fungsi yang hampir sama, namun dengan tujuan penggunaan yang berbeda. Loh kok begitu?

Yuk kita lihat definisi keduanya.
Pangkalan udara (lanud) merupakan kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Bandar udara (bandara) ialah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Lanud dan bandara sama-sama menjadi tempat mendarat dan lepas landas pesawat. Perbedaannya terletak pada penggunaan yang berbeda, yaitu untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil, sedangkan lanud adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).

Namun, ada juga beberapa bandara dan lanud merupakan suatu area yang sama dan digunakan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil. Sebagai contoh:
  • Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI-AU juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan PT Angkasa Pura II (Persero).
  • Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI-AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga disebut juga Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan PT Angkasa Pura I (Persero).
  • Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI-AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
  • Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI-AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan PT Angkasa Pura I (Persero).

Bandara-bandara yang berada di kawasan lanud tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (bandar udara sipil dalam kawasan militer). Adapun kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandara sipil disebut military enclave airport, seperti pada Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.

Bandara di Indonesia yang dibuat dan dioperasikan secara murni untuk melayani penerbangan sipil, contohnya Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Jumlah lanud (pangkalan udara) di Indonesia saat ini, yaitu:
  • Koopsau (Komando Operasi TNI-AU) I (Wilayah Barat) terdapat 20 landasan udara dan 2 landasan udara dalam rencana pembangunan.
  • Koopsau (Komando Operasi TNI-AU) II (Wilayah Timur) terdapat 20 landasan udara
  • Kodikau (Komando Pendidikan TNI-AU) terdapat 3 landasan udara
Maman Malmsteen
Maman Malmsteen Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.

Posting Komentar untuk "Mengenal Pangkalan Udara"

Follow Berita/Artikel Jendela Informasi di Google News